RRTVyes - Berbagi Rizki kepada sesama merupakan hal yang sangat diajarkan dalam Islam, bahkan semisal berbagi dalam bentuk akad Zakat fitrah merupakan hal yang diperintahkan atau diwajibkan.
Walaupun berbagi merupakan kebaikan, namun Islam masih memberikan aturan serta rambu - rambu agar dalam berbagi kepada sesama diterima oleh Allah. Hal ini jika kita perhatikan dalam kehidupan masyarakat, banyak latar belakang seseorang memberikan atau berbagi kepada sesama. Ada yang yang benar - benar Ikhlas karena Allah dalam rangka menjalankan perintahnya, ada pula yang berbagi bukan karena Allah, sehingga bisa jadi pemberian atau berbagi semacam ini memberi tapi bisa menyakiti.
Hal yang bisa terjadi si pemberi memberikan dengan kata - kata kasar atau setelahnya mengungkit - ungkit apa yang sudah diberikan kepada penerima.
Hal ini dalam Al Qur'an tegaskan dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian batalkan (pahala) sedekah kalian dengan mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti (yang diberi).” (QS. Al-Baqarah [2]: 264)
Allah SWT juga tegaskan Pahala bagi yang memberikan atau menafkahkan dengan kaidah ketentuan Allah'.
Dalam firman-Nya,
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنّاً وَلا أَذىً لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah [2]: 262
Nah dari dasar ayat di atas cukup bagi kita sebagai pegangan agar saat memberi, menafkahkan harta atau berbagi tanpa menyakiti si penerima.
Bekasi, 12 April 2022
No comments:
Post a Comment